Psychology | Learning | Parenting | Writing | Education

 

Pembubaran RSBI Wujud Kemerdekaan Pendidikan

January 9, 2013 . by . in Pendidikan . 2 Comments

Hari ini, Selasa (8/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pembubaran RSBI adalah langkah berani untuk menentukan langkah pendidikan kita. Ini adalah wujud kemerdekaan kita dari penjajahan kebudayaan.

Pembubaran RSBI (foto: detikfoto)

Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI merupakan langkah awal keberanian untuk mejadi negara yang berdaulat atas budaya sendiri. Ini adalah wujud kemerdekaan kita dalam menentukan sistem pendidikan negara ini.

Kenapa menyelenggarakan RSBI dikatakan terjajah? Iya, kebijakan ini sebenarnya bentuk pengiblatan kepada negara-negara industri yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation adn Development (OECD). Logika industri mewarnai kebijakan ini. Apa itu? Iya, menjadikan sekolah sebagai perusahaan yang berdampak pada pengastaan atau pelevelan derajat masyarakat.

Industrialisasi selalu berdampak pada penciptaan kelas. Masyarakat yang kesadarannya dipermainkan oleh kondisi ini akan begitu saja menerima, sehingga berlomba untuk membeli produk-produk industri, dalam hal ini RSBI. Dengan masuk kepada sekolah yang dikatakan bertaraf internasional tersebut, maka ia akan merasa punya kasta yang berbeda. Hal ini akan menciptakan golongan masyarakat yang ‘pandai’ dengan masyarakat ‘penonton’. Setidaknya demikian yang dikatakan Daoed Joesoef, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sumber: kompas.com).

Wujud ‘penghambaan’ pemerintah pada industri pendidikan Barat adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI, yang kemudian dituangkan dalam Permendiknas No. 78/2009 tentang Penyelengaraan RSBI. Atas landasan konstitusi tersebut, hingga kini sudah berdiri 1300 RSBI (sebagian daftarnya ada di sini). Nah loh, dikukuhkan dengan undang-undang malah jadi menjamur tuh.

Oleh karena itu, jika RSBI sudah dinyatakan bubar oleh MK, maka pemerintah harus segera mencabut Permendiknas No. 78/2009, agar terjadi konsistensi dan menghormati keputusan MK. Jangan sampai RSBI dibubarkan, muncul lagi model setipe dengan nama yang lain.

Berikutnya tinggal nunggu giliran Ujian Nasional (UN), apakah akan menyusul? Kita lihat saja.

Sebarkan dan berikan komentarmu jika mendukung Pembubaran RSBI sampai ke akar-akarnya!

Ingin diskusi dengan saya? silahkan follow @rudicahyo

0.00 avg. rating (0% score) - 0 votes
Tags: , , , , , ,

Artikel tentang Pendidikan Lainnya:

by

Creative Learning Designer | Parenting Consultant | Writing Coach


 

2 Comments

  1. WordPress › Error

    There has been a critical error on this website.

    Learn more about troubleshooting WordPress.